|
Ketentuan Pasal
19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan
jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, pada jatuh tempo
pembayaran tidak atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran
tidak atau kurang bayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau
kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitungdari tanggal
jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran
pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan
dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut, dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan tanggal dibayarnya
kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan."
|