|
Ketentuan Pasal
20 diubah dan dijadikan ayat (2), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu
ayat (1) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Jumlah pajak
yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang
tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan seketika
dan sekaligus dilakukan dalam hal:
a. Penanggung
Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat
untuk itu;
b. Penanggung
Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. Terdapat
tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya,
atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d. Badan usaha
akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. Terjadi penyitaan
atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
(3) Penagihan
pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
|