|
Ketentuan Pasal
21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
(1) Negara mempunyai
hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung
Pajak.
(2) Ketentuan
tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan,
dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak mendahulu
untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali
terhadap :
a. biaya perkara
yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
c. biaya perkara,
yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu
itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu
2 (dua) tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan
secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal
Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu
2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak
tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan
pembayaran jangka waktu penundaan pembayaran."
|