|
Ketentuan Pasal
22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Hak untuk
melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan
biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Daluwarsa
penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila
:
a. diterbitkan
Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan
utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
|