|
Ketentuan Pasal
23 ayat (2) diubah, dan ayat (1), dan ayat (3) dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
(1) dihapus.
(2) Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Lelang;
b. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang berkaitan dengan
Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat
Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(3) dihapus."
|