|
(1) Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu:
a. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan
Pajak Nihil;
e. Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan
surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan
melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(6) Apabila
diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan
atau pemungutan pajak.
(7) Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak."
|