|
Ketentuan Pasal
27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah, dan ayat (4) dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan
pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Putusan
badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
bahasan Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
tersebut.
(4) dihapus.
(5) Pengajuan
permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
(6) Badan peradilan
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)
diatur dengan undang-undang."
Ketentuan Pasal
27 A diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu
ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 27A berbunyi sebagai
berikut:
(1) Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
(2) Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran
lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan
Wajib Pajak.
(3) Tata cara
penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan
bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|