|
(1) Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan
dari kewajiban menyelanggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan
atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
(6) Perubahan
terhadap mode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga
dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan
secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang
dikenakan pajak yang bersifat final.
(10) Dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(11) Buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak
badan.
(12)
Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
|