|
Ketentuan
Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
29 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan
serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan
oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)."
|