|
Ketentuan Pasal
3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu (1a), serta diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan
1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Wajib
Pajak Wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
(1a) Bagi Wajib
Pajak yang telah ,endapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah,
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan
mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a) harus mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa Pajak:
b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir
Tahun Pajak;
(4) Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis disertai
Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang
dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang.
(5a) Apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
diterbitkan Surat Teguran.
(6) Bentuk dan
isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus
dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan
dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8)
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
|