|
Ketentuan Pasal
32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat
(4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan
Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
a. badan oleh
pengurus;
b. badan dalam
pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan;
c. suatu warisan
yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya
atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang
belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau
secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila
dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa
mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggungjawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi
atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(3a) Kuasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk
dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
|