|
Ketentuan Pasal
33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut
:
Pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab
secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan
bukti bahwa pajak telah dibayar."
|