|
Ketentuan Pasal
34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut :
(1) Setiap pejabat
dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan
atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga
ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
adalah :
a. Pejabat dan
tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
b. Pejabat dan
tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(3) Untuk kepentingan
negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan
pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas
permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta
kepada pejabat sebagaimana diamksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan
Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan
Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama
tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta
serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta tersebut."
|