|
Ketentuan Pasal
36 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut :
(1) Direktur
Jenderal pajak dapat :
a. mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpanjangan
dalam hak sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara
pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Ketentuan Pasal
36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 36A, yang
berbunyi sebagai berikut :
Apabila petugas
pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara,
maka petugas pajak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
|