|
Ketentuan Pasal
38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut
:
Setiap orang
yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi
2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
|