|
Ketentuan Pasal
39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan
buku, catatan atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetor
pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
(2) Pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan
lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang
yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
|