|
Ketentuan Pasal
4 ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga
keseluruhan pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak
wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Dalam hal
Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani
oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal
Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan
Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
(4) Pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang
wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan
lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena
Pajak.
(5) Tata cara
penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan".
|