|
Ketentuan Pasal
41 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Pejabat
yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00
(empat juta rupiah).
(2) Pejabat
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar."
Ketentuan Pasal
41 A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 A berbunyi sebagai berikut
:
Setiap orang
yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan
atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan
atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Ketentuan Pasal
41B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41B berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang
yang dengan sengaja mengahadapi atau mempersulit penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
|