|
Ketentuan
Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai
berikut :
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atai laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut
Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku."
|