|
Di antara Pasal
47 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi
sebagai berikut :
Terhadap semua
hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan
ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994."
|