|
Ketentuan Pasal
6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi:
(1) Surat Pemberitahuan
yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang
ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Penyampaian
Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat
atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Tanda bukti
dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah
lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
|