|
Ketentuan Pasal
7 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu
ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,-
(lima puluh riburupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Pengenaan
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan."
|