|
Ketentuan Pasal
8 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan ditambah
1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat
Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan
Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun
telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan
tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran
perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Sekalipun
jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagimana dimaksud
dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan
:
a. Pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
b. Rugi berdasarkan
ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c. Jumlah harta
menjadi lebih besar; atau
d. Jumlah modal
menjadi lebih besar.
(5) Pajak yang
kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh
Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Sekalipun
jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang
menyatakan rugi fiskal yang terbesar dari ketetapan pejak yang diajukan
keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding tersebut.
|