|
Ketentuan Pasal
9 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Menteri
Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran
pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing
jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat
Pemberitahuan itu disampaikan.
(2a) Apabila
pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
atau penyetoran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(3) Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterbitkan.
(4) Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua
belas) bulan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak."
|