|
Ketentuan Pasal
1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
:
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib pajak
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.
2. Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya.
3. Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari uar Daerah Pabean.
4. Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
5. Nomor Pajak
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
6. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim
atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
7. Tahun Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8. Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
9. Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam
Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Surat Pemberitahuan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan
Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
12. Surat Pemberitahuan
Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
13. Surat Setoran
Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui
Kantor Pos dan atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik
Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
14. Surat Ketetapan
Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
15. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar.
16. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17. Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18. Surat Ketetapan
Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Tagihan
Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
20. Surat Paksa
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
21. Kredit Pajak
untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan,
yang dikurangkan dari pajak terutang.
22. Kredit pajak
untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan poko pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan
pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan
dari pajak yang terutang.
23. Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
24. Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
25. Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pemabayaran pajak; termausk wakil yang menjalankan hak dan mememnuhi
kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Perpajakan.
26. Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
27. Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
28. Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan
yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29. Surat Keputusan
Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam
peraturan perundang-undang perpajakan yang terdapat dalam surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak.
30. Surat Keputusan
Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan
pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31. Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap
Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan
yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
untuk Wajib Pajak tertentu.
|