Pasal
1
Wartawan
Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada
kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan
patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat
membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu
golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi
berlebihan.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan
berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan
seseorang atau sesuatu pihak.
|