Pasal 10
Wartawan
Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh
bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya
kepada sumber berita.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi
kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek
berita.
Pasal
12
Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas
serta kompetensi sumber berita.
Pasal
13
Wartawan
Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita,
tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal
14
Wartawan
Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan
yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang
menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala
tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal
15
Wartawan
Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan
tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan
sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita
tidak menyiarkan keterangan off the record.
|