Bahwa
sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia
adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas
hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh
wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan
pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas,
dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan
masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan
Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh
wartawan Indonesia.
|