asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing

HOME

BAB V DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers.

h. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


***

For international orders, we usually only ship the freshest extract, as this is the best quality.

This page: http://www.asiamaya.com/undang-undang/uu_pers/uu_pers_babV.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Road
Nongbon
Bangkok, 10250
Thailand