
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
***
Up to the quantity of 8 kg, we calculate double the quantity at a price times 1.6.
This page: http://www.asiamaya.com/undang-undang/uu_pers/uu_pers_babVIII.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Road
Nongbon
Bangkok, 10250
Thailand