|
Angka
I
Pasal
1
Cukup jelas
Angka
2
Pasal
1A
Ayat (1)
Huruf a
Perjanjian yang
dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar,
jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan
penyerahan hak atas barang.
Huruf b
Penyerahan Barang
Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian
sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksudkan dengan
penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah
penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing)
dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang
Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena
Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetap karena penguasaan
atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjualan kepada pembeli
atau dari lessor kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan
bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat
perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindah-nya penguasaan
secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebihdahulu
daripada saat ditandatangani perjanjian.
Huruf c
yang dimaksud
dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nam sendiri melakukan perjanjian
atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat
upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud
dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
Huruf d
Pemakaian sendiri
diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus,
atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi
sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian
yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk
promosi kepada relasi atau pembeli.
Huruf e
Persediaan Barang
Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan
pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena
Pajak.
Khusus untuk
aktiva yang menurut tujuan semula tidak khusus diperjualbelikan
tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi
persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada
saat perolehannya dapat dikreditkan.
Huruf f
Apabila suatu
perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu
tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain,
baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang
ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat
tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan
cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan,
unit pemasaran dan sejenis.
Huruf g
Dalam hal penyerahan
secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada
waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang dititipkan
tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak
laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang
Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan
ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan makelar dalam Undang-undang ini adalah makelar sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara
yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden
dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan
mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi
tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan
mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak mempunyai labih dari satu tempat usaha, baik sebagai
pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak
tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari
Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari
satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau
sebaliknya, atau antar cabang dianggap tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak
antar tempat-tempat pajak terutang.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pasal
3A
Ayat (1)
Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jsa Kena
Pajk di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena
Pajak diwajibkan:
a. melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
b. memungut pajak yang terutang;
c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar
dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajk Masukan yang dapat
dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang;
d. melaporkan penghitungan pajak.
Ayat (2)
Pengusaha kecil
diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
maka Undang-undang ini berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Ayat (3)
Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas pemamfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, harus dipungut oleh
orang pribadi atau badan yang memamfaatkan Barang Kena Pajk tidak
berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Pasal
4
Huruf a
Pengusaha yang
melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha
yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang
yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajaktidak
beerwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Huruf b
Pajak juga dipungut
pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui
Derektorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan
Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenakan pajak.
Huruf c
Pengusaha yang
melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa
yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Jasa Kena Pajak;
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam
pengertian penyerahan Jasa Kena Pajk adalah Jasa Kena Pajak yang
dimamfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak
yang diberikan secara cuma-cuma.
Huruf d
Untuk dapat
memberikan perlakuan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak,
maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar
Daerah Pabean yang dimamfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean
yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh :
Pengusahan "A"
yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan mereka yang
dimiliki Pengusaha "B" yang berkedudukan di Hongkong.
Atas pemamfaatan mereka tersebut oleh pengusaha "A" di
dalam Daerah Pabean tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal
dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh suapapun di dalam
Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha
Kena Pajak "C" di Surabaya memamfaatkan Jasa Kena Pajak
dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas
pemamfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Huruf f
Berbeda dengan
pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan atau huruf c, maka Pengusaha yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Angka 7
Pasal
4A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil),
gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung,
sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Huruf c
Untuk menghindari
pajak berganda, karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
|